Dapodik Ingatkan Bahwa Tunjangan Sertifikasi Tidak Mengalir Demikian Saja. Lumayan tidak sedikit syarat sebenarnya bagi seseorang PTK berwenang menerima tunjangan profesi/sertifikasi, yg tentunya si PTK telah mempunyai sertfikat pendidik, tapi tidak lumayan cuma disitu syarat lain JJM linear dgn sertifikat sertifikasinya minimal 24 jam, apakah lumayan cuma begitu ada syarat baru lagi Penilian Kinerja Guru menjadi syarat penerima tunjangan sertifikasi, belum lagi seandainya kita mesti berkata rasio peserta didik pula dapat jadi syarat kedepannya bagi Guru utk berwenang menerima tunjangan penambahan tersebut, seandainya berlangsung kekurangan di salah satu syarat akhirnya terang tidak akan patut menerima tunjangan ternama di dunia pendidikan ini.
Pertanyaan yg mendasar yg tidak sedikit tak didapati oleh si penerima tunjangan, lantaran umumnya cuma tahu duit sertifikasi harus masuk Rek. dikarenakan merasa diri telah mengajar pas keputusan, tapi kurang sadar data tersebut diambil dari mana siapa penginput datanya, seperti apa trick kerjanya, dengan cara apa juga kesejahteraannya. seakan panggang jauh dari api.
Terhadap proses input data si operator lah pemegang peran, apakah ia mengetahui trick inputnya juga kadang kita merasa pun ada saja ganjalan dalam pemakaian penerapan dapodikdas nya kemana si OPS ini tanya? macam mana kegelisahan hatinya bila data yg diinputkan nya ini tak valid, jawaban yg tentu harus kuliah di Fb dulu dengan cara apa bila tidak mempunyai Facebook dgn sarana internet yg minim sehingga si OPS harus pakai "ilmu teng-teng" tengak-tengok kanan & kiri.
Demikian getir perjuangan mereka sesudah data dikirimkan, mereka lagi yg memeriksa kepada Lembar Informasi PTK hasil sinkronisasi dapodikdas di verifikasi apakah valid atau tak kalau tak alamat dapat jalankan revisi kembali, si Operator ini tidak cuma bekerja siang bahkan tengah malam juga harus mesti siaga.
Dapodik Ingatkan Bahwa Tunjangan Sertifikasi Tidak Mengalir Demikian Saja
Data pokok pendidikan dari namanya saja telah didapati bahwa ini data penting di dunia pendidikan, utk bermacam macam acuan tidak cuma aneka tunjangan, BOS,BSM,UN dan seterusnya seperti info kabar yg dilansir dari page Dikdas Kemdikbud dapat manfaat dapodik.
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sediakan bermacam berita terkait guru. Lewat penerapan Dapodik, di suatu daerah bakal ketahuan jumlah guru Petugas Negara Sipil (PNS) & non PNS, guru yg tersertifikasi & belum, bahkan jumlah guru yg bakal pensiun.
“Dapodik sediakan berita berkaitan keperluan guru,” kata Supriyatno, Kepala Sub Bidang Data & Berita, Sektor Perencanaan & Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Basic, waktu menjawab pertanyaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Banyumas yg tengah berkunjung ke Ditjen Dikdas di Jakarta
Anggota Dewan, lanjut Supriyatno, bisa mengetahui data tersebut bersama berkoordinasi bersama Instansi Pendidikan setempat. “Melalui Dapodik, sanggup didapati pun jumlah & nama sekolah di suatu daerah, nama guru, nama siswanya, jumlah rombongan menggali ilmu, & jumlah area kelasnya,” ungkapnya.
Supriyatno pula menceritakan berkaitan basic penyaluran tunjangan profesi guru sebelum & setelah keberadaan Dapodik. Sebelum ada Dapodik, ucapnya, pencairan tunjangan cuma berdasarkan pernyatan. Guru mengaku mengajar 24 jam seminggu selanjutnya disetujui kepala sekolah & Instansi Pendidikan, dulu menerima pembayaran dari Kementerian.
Sesudah ada Dapodik, pembayaran tunjangan profesi didasarkan data. “Apakah satu orang guru mengajar 24 jam, ditunjukkan dgn data di mana sekolah tempatnya mengajar, di rombel mana, siapa saja siswanya, & mengajar sektor studi apa. Ini system yg kami kembangkan,” menurutnya.
Ditjen Dikdas, Supriyatno menegaskan, juga sejak mulai mengurangi & dapat menghilangkan penerimaan proposal permohonan pertolongan. Karena selagi ini proposal cuma menguntungkan sekolah yg sanggup menciptakan proposal. Dgn Dapodik yg pun memuat berita keadaan sarana-prasarana di unit pendidikan, mampu didapati tipe pertolongan yg dipakai sekolah.
“Kami telah sejak mulai mengurangi & bahkan bakal menghilangkan mekanisme proposal, dari proposal based planning ke data based planning,” tegas Supriyatno. “Dari data Dapodik, kita mampu tahu keadaan tempat kelas, keadaan guru, & peserta didik. Kelak kita pakai buat jalankan penilaian sekolah mana yg membutuhkan, contohnya, perbaikan lokasi kelas & perpustakaan.”
Dalam peluang itu, Supriyatno pula mengungkapkan peran utama operator sekolah sbg ujung tombak aktivitas penjaringan data. Sangat Disayangkan, kesejahteraan operator tidak sedikit diabaikan oleh kepala sekolah. Beliau mengharapkan anggota Dewan memerhatikan kesejahteraan mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar