LANDASAN HUKUM PENYUSUNAN KTSP
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 36 ayat (1) :’Pengembangan Kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
Pasal 36 ayat (2) :” Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi, sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.”
Pasal 38 ayat (2) :” Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar, dan provinsi untuk pendidikan menenga
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 1 ayat (15) ;” Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Pasal 6 ayat (1) :” Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
- Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
- Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan akhlak mulia.
- Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Kelompok mata pelajaran estetika.
- Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Pasal 6 ayat (5) :” Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 6 ayat (6) :” Kurikullum dan silabus SD/MI/SDLB/PAKET A, atau bentuk lain yang sederajat, menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi.
Pasal 8 ayat (1) :” Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingat dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. à SK/KD
Pasal 13 dan 14 menekankan bahwa Kurikulum SMP/MTs./SMPLB/SMA/MA/SMALB :
dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup.
Dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
Pasal 16 ayat (1) :” Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
Pasal 17 ayat (1) ;” Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan……. dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
Pasal 17 ayat (2) :” Sekolah dan komite Sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan dan silabusnya berdasarkan Kerangka dasar kurikulum dan Standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD,SMP,SMA dan SMK ; dan departemen yang menangani urusan pemerintah di bidang agama untuk MI,MTs., MA dan MAK.
Peraturan Mendiknas RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi.
Peraturan Mendiknas RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan.
Peraturan Mendiknas RI Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Mendiknas RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi, dan Peraturan Mendiknas RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kelulusan Tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah
Itulah Landasan Hukum Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang menjadi acuan berjalannya dan diterapkan kurikulum KTSP tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar